GIAT RAZIA YUSTISI
GIAT Razia Yustisi wajib masker di bagi 2 Tim , Tim 1 melaksanakan mobile ke pabrik-pabrik, Minimarket dan Kerumunan orang, Tim 2 melaksanakan giat berlokasi di Pasar Perumpung Desa Gunungsindur Kec.Gunungsindur
Jumlah pelanggar yg terjaring sbb:
15 pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum
Sanksi yg di terapkan sesuai Perbup No.42 tahun 2020, sbb :
1. Sanksi sosial, menyapu jalan sebanyak 0 orang pelanggar
2. Sanksi sosial, membaca Pancasila sebanyak 15 Orang
3. Sanksi Administrasi dengan membayar Denda melalui bank BJB dengan nomor rekening 0480260202042, an Kas Daerah Kab. Bogor sebanyak 0 Orang
Personil yang bertugas :
1. Anggota Polsek (10) Orang
2. Anggota Koramil (1 )Orang
3. Anggota Satpol PP (6) Orang