Berita Detail

blog

GIAT RAZIA YUSTISI


GIAT Razia Yustisi wajib masker di bagi 2 Tim , Tim 1 melaksanakan mobile ke pabrik-pabrik, Minimarket dan Kerumunan orang, Tim 2 melaksanakan giat berlokasi di Pasar Perumpung Desa Gunungsindur Kec.Gunungsindur 


Jumlah pelanggar yg terjaring sbb:

15 pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum


Sanksi yg di terapkan sesuai Perbup No.42 tahun 2020, sbb :


1. Sanksi sosial,  menyapu jalan sebanyak 0 orang pelanggar

2. Sanksi sosial, membaca Pancasila sebanyak 15 Orang

3. Sanksi Administrasi dengan membayar Denda melalui bank BJB dengan nomor rekening 0480260202042, an Kas Daerah Kab. Bogor sebanyak 0 Orang


Personil yang bertugas :

1. Anggota Polsek (10) Orang

2. Anggota Koramil (1 )Orang

3. Anggota Satpol PP (6) Orang


Bagikan :