KEGIATAN INSPEKSI MENDADAK
Hari : RABU
Tanggal : 14-07-2021
Pukul : 09:00 s.d selesai
Lokasi. : Wilayah kecamatan Gunungsindur
DASAR:
1. Sesuai dengan KEPUTUSAN BUPATI BOGOR Nomor 443/335/Kpts/Per-UU/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM DARURAT). Di Kabupaten Bogor tanggal 03 - 20 Juli 2021
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN :
- Melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (SIDAK) terhadap Industri non esensial dan kritikal di wilayah kecamatan Gunungsindur
- Kegiatan Sidak dilaksanakan Gugus tugas Covid-19 Kecamatan Gunungsindur dan Satpol PP Kabupaten Bogor
TARGET SIDAK PELAKU USAHA INDUSTRI NON ESENSIAL DAN KRITIKAL :
1. PT. MITRA SINERGI PLASINDO
2. PT. DORI
3. PT. SEMACOM INTEGRATED
4. PT. GLOBAL
5. PT. DREAM WEAR
DARI HASIL KEGIATAN SIDAK ADANYA PELAKU USAHA INDUSTRI YANG MELANGGAR PPKM DARURAT
TINDAKAN YG DILAKUKAN
1. Diberikan teguran secara lisan dan Tindakan Pemberian Sanksi Tindak Pidana Ringan (TRIPIRING) terhadap pelaku usaha industri yang melanggar PPKM DARURAT
KEGIATAN DI PIMPINAN LANGSUNG
1. KASAT POL PP KAB.BOGOR
2. KETUA GUGUS TUGAS COVID-19 KECAMATAN GUNUNGSINDUR (MUSPIKA)
ANGGOTA
1. POLSEK GUNUNGSINDUR 5 PERSONIL
2. KORAMIL GUNUNGSINDUR 2 PERSONIL
3. SATPOL PP KECAMATAN 3 PERSONIL
1. Dokumentasi kegiatan terlampir
Demikian yang dapat dilapokan, selama kegiatan dilokasi berlangsung aman dan tertib.